Pertanyaan Dari:
Ruswanda, S. Pd.,
Mekarmukti, Bungbulang, Garut
(Fatwa Majelis Tarjih dan
Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah No. 40 Tahun 2003)
Pertanyaan:
Mohon untuk segera diberi
jawaban untuk pertanyaan ini, karena saya sangat membutuhkan jawabannya, yaitu:
Seseorang memiliki gaji Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan. Potongan
hutang ke bank Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan. Gaji yang
diterima Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan. Harga emas murni
Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per gram. Apakah wajib zakat? Jika wajib,
bagaimana cara perhitungannya?
Jawaban:
Zakat penghasilan yang
diwajibkan untuk dizakati adalah apabila penghasilan selama 1 tahun (12 bulan)
setelah dikurangi biaya hidup untuk diri dan keluarga yang masih menjadi
tanggungannya dan hutang (jika ia berhutang), mencapai harga 85 gram emas murni
(24 karat). Jadi dalam keadaan yang seperti saudara kemukakan, maka dapat
diperoleh perhitungan, bahwa penghasilan orang itu 12 x Rp. 500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) sama dengan Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Jika
dikurangi dengan biaya hidup, tentu akan lebih sedikit, yakni kurang dari Rp.
6.000.000,00 (enam juta rupiah). Padahal harga 85 gram emas murni adalah 85 x
Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) = Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima
ratus ribu rupiah). Jelaslah bahwa gaji sebelum dikurangi biaya hidup saja
lebih kecil dari harga 85 gram emas murni, apalagi jika gaji tersebut dikurangi
lebih dahulu dengan biaya hidup, tentu akan semakin lebih kecil daripada harga
85 gram emas murni. Oleh karena itu kami dari Bidang Fatwa Majelis Tarjih dan
Pengembangan Pemikiran Islam, berpendapat bahwa penghasilan seseorang seperti
yang saudara sampaikan, belum terkena kewajiban zakat.
Sumber: tarjih.or.id
Sumber: tarjih.or.id

