Oleh: Mu’arif*
Salah satu “identitas”
Muhammadiyah adalah salat Idul Fitri di lapangan, sekaligus juga membedakan
dengan NU, yang memilih salat di masjid. Sejak kapan Muhammadiyah mempraktikkan
penyelenggaraan salat Id di tanah lapangan, di tanah terbuka? Atas ijtihad siapa?
Memang sulit untuk menjawab
pertanyaan di atas. Tapi baiklah, saya akan mencoba membahasnya dalam tulisan
pendek ini. Semoga saja ada manfaatnya.
Penentuan hilal Ramadan
maupun Idul Fitri dan Idul Adha menggunakan metode hisab merupakan tradisi praktik
keagamaan peninggalan KH. Ahmad Dahlan, pendiri dan President pertama
Hoofdbestuur (HB) Muhammadiyah. Tetapi, praktik penyelenggaraan salat Id di
lapangan yang sudah menjadi ciri khas Muhammadiyah hingga kini tidak ditemukan
dalam rekam jejak kepemimpinan Kiai Ahmad Dahlan.
Sesulit apapun pertanyaan
ini tentu tersedia jawabannya, sekalipun mungkin masih perlu diverifikasi
kembali. Hasil penelusuran beberapa dokumentasi Muhammadiyah periode awal
memang tidak menemukan indikasi, apalagi bukti, bahwa praktik penyelenggaraan
Salat Id di tanah lapangan pada masa Kiai Ahmad Dahlan, tetapi pada masa
kepemimpinan K.H. Ibrahim.
Metode Hisab
Penggunaan metode hisab
dalam penentuan awal bulan di kalangan Muhammadiyah merupakan tradisi yang
diwariskan oleh Kiai Ahmad Dahlan. Pada masanya, praktik semacam ini merupakan
’kebaruan’ (tajdid) karena merupakan umat Islam di Yogyakarta masih berpegang
pada kalender Jawa (Aboge).
Sumber Junus Salam (2009)
pernah mengungkap peristiwa penting yang berkaitan dengan proses interaksi
antara Kiai Ahmad Dahlan dengan kekuasaan Kraton Yogyakarta dalam rangka
mengenalkan paradigma baru praktik keagamaan pada waktu itu.
Sebagai seorang abdi dalem,
Kiai Ahmad Dahlan tentu tidak memiliki otoritas untuk mengubah tradisi
keagamaan yang sudah melekat dalam kultur Kraton Yogyakarta. Tetapi pada
akhirnya, gagasan Kiai Ahmad Dahlan dapat ditolerir oleh sang raja (Sultan),
sekalipun tidak mampu memengaruhi tradisi di kalangan internal Kraton
Yogyakarta.
Peristiwa ini terjadi ketika
jabatan Hoofdpenghulu Kraton Yogyakarta dipegang oleh K.H. Muhammad
Kamaludiningrat (K.H. Sangidu), tepatnya pada masa kepemimpinan Sultan
Hamengkubuwono (HB) VII.
Kiai Ahmad Dahlan diterima
pihak Kraton lewat perantara Hoofdpenghulu. Dengan penuh hormat mengikuti
prosedur kraton, Kiai Ahmad Dahlan menyampaikan pandangannya tentang
perhitungan hilal Syawwal yang menurut metode ilmu hisab berbeda dengan
perhitungan kalender Aboge.
Namun, ada yang aneh dengan
suasana tempat di mana K.H. Ahmad Dahlan diterima oleh Sultan HB VII. Ruangan
tampak gelap gulita. Tetapi suara sang Sultan terdengar jelas sekali. Sehingga
Kiai Ahmad Dahlan pun tidak kikuk, tidak grogi, karena ia menyampaikan
pandangannya dalam kondisi ruangan gelap gulita.
Selesai Kiai Ahmad Dahlan
berargumentasi, lampu ruangan dinyalakan sehingga terang benderang. Betapa
terkejut Kiai Ahmad Dahlan karena di ruangan tersebut Sultan HB VII beserta
seluruh jajarannya tampak lengkap menyaksikan dengan seksama kehadiran tokoh
Muhammadiyah ini. Suatu kebijaksanaan yang di luar dugaan Kiai Ahmad Dahlan
karena pada waktu itu Sultan HB VII memutuskan:
”Berlebaranlah kamu menurut
hisab atau rukyat, sedang Grebeg di Yogyakarta tetap bertradisi menurut
hitungan Aboge” (Junus Salam, 2009: 156-157).
Kebijakan Sultan HB VII
inilah yang menjadi satu argumen kuat bahwa gerakan pembaruan keagamaan
Muhammadiyah tidak mampu menyentuh struktur tradisi Kraton Yogyakarta hingga
kini. Mengapa?
Sebab, Muhammadiyah memang
dibolehkan menyelenggarakan Shalat Idul Fitri lebih dahulu, bahkan diizinkan
menggunakan fasilitas Masjid Agung Yogyakarta untuk menggelar salat Id.
Sementara pihak Kraton tetap berpegang pada kalender Aboge yang berbeda dalam
penentuan awal Syawwal.
(Bersambung)
Sumber:
mediamu.id

